Sejarah PEPC ADK

PT Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning selanjutnya disebut PEPC ADK didirikan pada tanggal 15 Agustus 2013 untuk mengelola Lapangan Alas Dara dan Lapangan Kemuning (ADK), dan setelah mengikuti peraturan dan persyaratan yang berlaku bertempat di Kementrian ESDM telah dilakukan Penandatanganan Kontrak KKKS antara SKK Migas dengan PT  Pertamina EP Cepu ADK (PT PEPC ADK) pada tanggal 26 Februari 2014. PT PEPC ADK menjadi operator/pengelola lapangan Alas Dara dan Kemuning, terletak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sebelumnya dioperasikan Mobil Cepu Ltd.  (MCL). Sesuai  komitmen dengan Pemerintah, PT PEPC ADK akan melakukan Studi GGRP, Re entry sumur, rencana pengembangan, seismik pasif dan 3D dan pemboran eksplorasi. Sejak didirikan PEPC ADK belum pernah mengalami perubahan nama.

Lapangan Alas Dara dan Lapangan Kemuning (Lapangan ADK) dengan luas area 12.57 km 2 (Alas Dara) dan 12.39 km 2 (Kemuning) merupakan lapangan MIGAS yang yang semula dikelola oleh Pertamina UEP III, terletak di dalam Blok Cepu yang pada tahun 1990 dikelola oleh TAC Humpuss Patragas (HPG). Lapangan ADK mencakup 3 (tiga) kecamatan yaitu: Kecamatan Jiken mencakup 5 (lima) desa yaitu Desa Cabak, Nglebur, Jiken, Genjahan dan Nglobo, Kecamatan Sambong mencakup 3 (tiga) desa yaitu Desa Ledok, Sambong dan Sambongrejo serta Kecamatan Jepon mencakup 2 (dua) desa yaitu Desa Palon dan Jomblang.

Tahun 2005, Mobil Cepu Limited (MCL)/Ampolex dan PEPC menandatangani PSC Blok Cepu dimana dalam klausul PSC dinyatakan tentang relinquishment Lapangan ADK jika POD Revisi tidak disampaikan ke BPMIGAS dalam waktu 12 bulan bulan.

Tahun 2006, MCL menyampaikan kembali POD yang dibuat HPG (1994) ke BPMIGAS dan BPMIGAS menolak POD tersebut dan meminta agar POD tersebut direvisi dalam waktu 12 bulan, namun MCL gagal menyampaikan revisi POD dalam waktu 12 bulan sehingga berlaku klausul relinquishment sebagaimana disebutkan dalam kontrak PSC.

Pada bulan Maret 2007, MCL menyampaikan surat ke BPMIGAS meminta “persetujuan atas POD yang telah disampaikan untuk ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan” sambil menunggu program seismic dan POD baru untuk penemuan MIGAS berikutnya dan ditanggapi oleh BPMIGAS melalui suratnya pada Bulan November 2011 yang didalamnya BPMIGAS meminta MCL untuk menyampaikan Revisi POD atau Relinquishment jika gagal menyampaikan Revisi POD berdasarkan ketentuan PSC Blok Cepu pasal 3.1 Kemudian pada bulan Agustus 2012, MCL menyampaikan surat kembali ke BPMIGAS menjelaskan bahwa MCL telah menyelesaikan evaluasi dan akan menyampaikan rencana kerja yang baru dalam waktu 12 bulan. Kenyataannya MCL tidak memiliki rencana untuk mengembangkan Lapngan ADK dan harus memilih merelinquish lapangan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3.1 PSC Blok Cepu. Bulan Desember 2012, MCL dan PEPC telah menyepakati untuk melakukan “Relinquishment dengan Syarat” berdasarkan Pasal 2 & 3 Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2008. Pada Februari 2014, Lapangan ADK di relinquishment ke PEPC ADK dan terhitung sejak tanggal tersebut PEPC ADK menjadi operator Lapangan ADK.

MCL memfokuskan dalam pengembangan lapangan yang memerlukan investasi besar seperti pengembangan Lapangan Banyu Urip, Jambaran Tiung Biru dan Kedung Keris. Kontraktor dalam Blok Cepu bertanggung awab untuk Abandonment dan Remediation Cost untuk sumur-sumur ADK dan fasilitas yang ada.
Pengelolaan Lapangan ADK oleh Pertamina menggunakan fasilitas yang telah ada untuk membantu mengurangi biaya produksi dan biaya pengembangan dimana PEPC mengawasi pengelolaan ADK sesuai arahan dari PT Pertamina (Persero). Berdasarkan Relinquishment Agreement tanggal 20 Desember 2012, untuk penemuan MIGAS pada kedalaman lebih 7.500 feet TVDSS (Deep Discovery), EMCL memiliki hak eksklusif untuk melakukan Farm In Option sebesar 49% dari Non Agreement Participating Interest.
Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2001 dinyatakan bahwa 1 (satu) wilayah kerja diberikan hanya kepada 1 (satu) Badan Usaha”. Oleh karena itu, untuk pengelolaan Lapangan ADK didirikan 1 (satu) anak perusahaan hulu dengan nama PT Pertamina EP Cepu ADK (PEPC ADK).

KONTAK KAMI

Patra Jasa Office Tower, lantai 8
Jl. Gatot Subroto, Kav. 32-34 Jakarta 12951
+622152901276