Posted on Dec 18, 2018
Pada dasarnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh PEPC ADK, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
BERANDA
Tentang Kami Bisnis Kami Hubungan Stake Holder Kegiatan CSR & HSSE Karir
KONTAK KAMI
Patra Jasa Office Tower, lantai 8 Jl. Gatot Subroto, Kav. 32-34 Jakarta 12951 +622152901276