Corporate Social Responsibility

Corporate Social and Environmental Responsibility Policy

Posted on Dec 18, 2018

Pada dasarnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh PEPC ADK, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

KONTAK KAMI

Patra Jasa Office Tower, lantai 8
Jl. Gatot Subroto, Kav. 32-34 Jakarta 12951
+622152901276