SKK MIGAS
SKK Migas dan PEPC ADK telah menandatangani kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Alas Dara Kemuning pada tanggal 26 Februari 2014 dimana PEPC ADK bertindak sebagai operator/Pemegang 100 % participant interest dan SKK Migas memegang dan bertanggung jawab atas manajemen operasi migas . Semua kegiatan dan pembiayaan operasional PEPC ADK harus melalui persetujuan bersama dengan SKK Migas.
KESDM
Adalah institusi negara yang menetapkan PEPC ADK sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan kegiatan usaha eksplorasi,eksploitasi dan produksi. Saat ini PEPC ADK telah melakukan usulan POD 1 struktur Kemuning melalui SKK Migas untuk mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.
KLHK
Wilayah kerja Alas Dara Kemuning berada di area hutan produksi Perhutani. Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan telah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH) tersebut kepada PEPC ADK untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Saat ini PEPC ADK sedang melakukan revisi IPPKH berikut tata batas lahan kompensasi sebagai pemenuhan kewajiban dalam IPPKH tersebut.
BKPM
Dalam mengajukan permohonan/ revisi IPPKH , PEPC ADK mengajukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ).
PEMKAB BLORA
Pemerintah Kabupaten Blora sangat mensupport pelaksanaan kegiatan operasional PEPC ADK dalam semua kegiatan operasional PEPC ADK baik itu yang berkaitan dengan pengeboran maupun perijinan khususnya dalam aspek kondusifitas sosial kemasyarakatan. PEPC ADK sangat berterima kasih kepada seluruh Stakeholder yang ada di Kabupaten Blora atas semua kontribusi yang sangat mendukung kelancaran dan keamanan opersional PEPC ADK.
BERANDA
Tentang Kami Bisnis Kami Hubungan Stake Holder Kegiatan CSR & HSSE Karir
KONTAK KAMI
Patra Jasa Office Tower, lantai 8 Jl. Gatot Subroto, Kav. 32-34 Jakarta 12951 +622152901276