HEALTH, SAFETY, SECURITY, AND ENVIRONMENTAL (HSSE)

Manajemen PEPC ADK dan seluruh pekerja berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis secara aman, sehat, dan berwawasan lingkungan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, PEPC ADK menerapkan Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

Perusahaan memahami bahwa Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) atau kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pekerja sangat vital dalam mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Oleh karena itu, Perusahaan memiliki peraturan pengelolaan terkait K3 yang tercantum Pada Pedoman Nomor: A-001/CPA000/2014-S0 tentang Pedoman Sistem Manajemen HSSE. Dengan demikian kepatuhan pada pelaksanaan K3 menjadi tanggung jawab bersama manajemen dan setiap pekerja.

Prinsip-prinsip Proses Bisnis

Manajemen PEPC ADK dan seluruh pekerja berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis secara aman, sehat, dan berwawasan lingkungan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, PEPC ADK menerapkan beberapa prinsip yang diterapkan pada semua lini dan aktivitas sesuai dengan prinsip “PEPC ADK”, yaitu:

  • Patuh, Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dan standar industri yang berlaku.
  • Ekspektasi, Memberikan mutu kerja terbaik sehingga memenuhi ekspektasi atau harapan pelanggan.
  • Prioritas, Menjadikan aspek HSSE sebagai prioritas pertama pada seluruh kegiatan PEPC ADK dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerugian akibat insiden, penyakit akibat kerja, kegagalan proses, dan gangguan keamanan serta melaksanakan kegiatan operasional yang berwawasan lingkungan.
  • Cakap & Terampil, Memastikan setiap pekerja dan mitra kerja memiliki keterampilan dan kompetensi terkait aspek HSSE dan operasional.
  • Aktif, Mendorong dan memfasilitasi pekerja serta mitra kerja untuk aktif dalam melakukan inovasi dalam usaha perbaikan berkelanjutan.
  • Diri Sendiri, Berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan aspek HSSE mulai dari diri sendiri.
  • Kemitraan, Membangun kemitraan yang harmonis dengan Stakeholder dan Shareholder dalam rangka memelihara citra perusahaan dengan menerapkan prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG).

Kebijakan HSSE

Sesuai dengan Code of Corporate Governance atau Pedoman GCG PEPC ADK, berikut adalah kebijakan-kebijakan HSSE:

Keselamatan Kerja

Untuk menciptakan keselamatan kerja, Perseroan harus :

  • Mentaati setiap peraturan perundang-undangan dan/atau standar tentang keselamatan kerja.
  • Menyediakan dan menjamin digunakannya semua perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kerja Perseroan di bidang bisnis Hulu.
  • Melakukan penyesuaian dan perbaikan yang terus menerus terhadap perkembangan teknologi keselamatan kerja.
  • Mengutamakan tindakan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengantisipasi situasi keadaan darurat (emergency respons plan).
  • Melakukan penanggulangan atas kejadian kecelakaan, peledakan, dan kebakaran yang terjadi sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden termasuk near miss dan kecelakaan yang terjadi dalam rangka mencari fakta dan mengidentifikasi penyebab kecelakaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
  • Membuat laporan atas setiap insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi kepada instansi berwenang terkait dalam batas waktu yang ditentukan.
  • Melakukan pemeriksaan, inspeksi, dan evaluasi secara berkala terhadap semua sarana termasuk sumber daya, peralatan dan sistem deteksi untuk mencapai kesiapan yang optimal.
  • Melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.
  • Melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen HSE dan meningkatkan kompetensi yang diperlukan pekerja termasuk mitra kerja.

Kesehatan Kerja

Untuk mewujudkan kesehatan lingkungan kerja yang tinggi, Perseroan meningkatkan 2 (dua) aspek yang saling berinteraksi secara sinergi, yaitu aspek kesehatan pekerja dan aspek kondisi lingkungan kerja.

Lindungan Lingkungan

Perseroan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan di setiap lokasi usaha dan lingkungan sekitar Perseroan dengan cara:

  • Menjaga kelestarian lingkungan.
  • Mentaati peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan lingkungan.
  • Menyediakan dan menjamin semua perlengkapan dan peralatan yang mendukung pengelolaan lingkungan.
  • Melakukan tindakan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengantisipasi keadaan darurat lingkungan.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi.
  • Membuat laporan atas setiap pencemaran lingkungan yang terjadi.
  • Melakukan pemeriksaan, inspeksi dan evaluasi secara berkala terhadap semua sarana lindungan lingkungan.
  • Melakukan pelatihan penanggulangan pencemaran lingkungan.

Pelaporan

  • Perseroan memiliki suatu tolok ukur keberhasilan penerapan HSE yang mengacu pada standar yang berlaku.
  • Perseroan memasukkan keberhasilan pelaksanaan HSE sebagai indikator penilaian kinerja (KPI) Unit atau Fungsi.

Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Adapun bentuk implementasi Perusahaan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja selama tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Pengelolaan Risiko Kesehatan Kerja

Untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kondisi kesehatan pegawai PEPC ADK, maka perusahaan telah memberikan fasilitas general medical check up bagi seluruh pekerja yang dilaksanakan 1 tahun sekali. Selain itu, PEPC ADK juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada para pekerjanya baik pekerja tetap maupun tidak tetap.

Pengelolaan Risiko Kecelakaan Kerja

Bidang khusus yang menangani unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja PEPC ADK adalah fungsi HSSE. Perusahaan melalui fungsi HSSE telah mengidentifikasi risiko kecelakaan kerja beserta cara pengelolaannya. Pengelolaan risiko kecelakaan kerja dikelola sesuai dengan kebutuhan di dalam kantor dan di lapangan saat dinas yang mengacu pada Pedoman Sistem Manajemen HSSE (HSSEMS).

Pengelolaan risiko kecelakaan kerja dibedakan menjadi 2, yaitu:

  • Di Kantor
  • Pelatihan dan pemberian informasi evakuasi dari gedung bertingkat secara berkala.
  • Pelatihan dasar penggunaan alat pemadam kebakaran.
  • Pelatihan penyelamatan korban dari dalam gedung yang diikuti oleh pekerja pengamanan gedung.
  • Perlengkapan fasilitas dengan peralatan dasar keselamatan yang relevan dan memadai, kotak obat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan pemberian info rute tangga darurat yang jelas.
  • Pemberian safety induction bagi seluruh tamu dan pekerja baru.
  • Di Lapangan
  • Peraturan bagi setiap pekerja untuk mengikuti safety induction.
  • Penerapan ketentuan pemeriksaan kesehatan atau general check up bagi seluruh pekerja dan kontraktor.
  • Pembekalan seluruh pekerja dengan polis asuransi kecelakaan kerja yang mencakup personal accident melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penyediaan PPE (Personal Protection Equipment) yang memadai seperti safety helmet, safety shoes, coverall, dan, safety glasses.

Pencapaian Kinerja dan Program HSSE

PEPC ADK juga berkomitmen dengan menjadikan kinerja HSSE sebagai salah satu kriteria dalam penyusunan Key Performance Indicator (KPI) dan penilaian serta penghargaan terhadap seluruh pekerja dan mitra kerja. Setiap pekerja juga terus didorong agar melaporkan semua potensi bahaya dan insiden di setiap wilayah.

Pada tahun 2017, total jam kerja mencapai 463,943 jam dengan total jam kerja selamat (safe manhour) mencapai 1,655,417 jam. Tidak terjadi kecelakaan (zero accident) dan penyakit akibat kerja sepanjang tahun 2017. Pelaksanaan program HSSE berjalan dengan baik dan dipantau oleh HSSE Coordinator PEPC ADK.

Pada tahun 2017, target dan pencapaian PEPC ADK dalam hal HSSE adalah sebagai berikut:

Target dan Pencapaian HSSE

No 

Elemen

Plafon

Realisasi

1.

Total Recordable Incident Rate

4,62

0,00

2.

Total Number of Accident

0,00

0,00

 

Pelaksanaan Program HSSE

Demi perkembangan pengelolaan HSSE yang menyeluruh, PEPC ADK melaksanakan program-program HSSE secara berkelanjutan, rutin dan berkesinambungan. Secara singkat, berikut adalah kinerja HSSE selama tahun 2017:

Tabel Kinerja HSSE Tahun 2017

 

Pencapaian TRIR tahun 2017 tercatat sebesar 0 (nol) dan berada di bawah plafon Total Recordable Incident Rate (TRIR) pada KPI tahun 2017 sebesar 4,62. Berdasarkan hasil perbandingan nilai TRIR pada periode 2014-2017, trend TRIR PEPC ADK mengalami perbaikan dengan dicapainya nilai TRIR 0 (nol) melalui pencapaian zero accident sepanjang tahun 2017.

Piramida Insiden PEPC ADK Tahun 2017

 

 

Pada tahun 2017, program HSSE diadakan adalah sebagai berikut:

  • Management Walkthrough (MWT) yang telah dilaksanakan sebanyak 10 kali;
  • HSSE Meeting yang telah dilaksanakan sebanyak 293 kali;
  • Safety Equipment Inventory yang meliputi penyediaan alat pelindung diri beserta alat pendukung keselamatan lainnya,
  • Hazard Observation Program (PEKA),
  • HSE Campaign & Communication yang meliputi Peringatan Bulan K3 Nasional, broadcast email HSSE, HSE Poster, HSE Information Board, dan Pemutaran Video K3;
  • HSE Reward;
  • Pemeriksaan Kendaraan Operasional dengan melaksanakan program pemeriksaan untuk kendaraan, alat angkut, dan alat berat lainnya untuk memastikan layak untuk dioperasikan
  • Pengamanan Kegiatan Perusahaan di Kantor Pusat Jakarta & Lapangan dilakukan secara intens dan berkesinambungan;
  • Pemantauan Titik Bekas Semburan dan Titik Pantau.

Untuk uraian lebih lanjut mengenai program rutin akan dijelaskan pada bagian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Laporan Tahunan ini.

KONTAK KAMI

Patra Jasa Office Tower, lantai 8
Jl. Gatot Subroto, Kav. 32-34 Jakarta 12951
+622152901276