Sebagai komitmen Perusahaan dalam pembangunan masyarakat berkelanjutan, PEPC ADK melalui Fungsi Public and Government Affairs & Formalities (PGA & Formalities) berperan sebagai media penghubung atau komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat diluar lingkup perusahaan. Adapun 4 (empat) sasaran utama dari fungsi ini mencakup Tanggung Jawab Sosial, Hubungan Media, Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan.
Fungsi PGA & Formalities dibawah Admin & Operation Support Manager memiliki peran khusus, antara lain untuk menangani Tanggung Jawab Sosial Perusahaan khususnya kepada Masyarakat, agar berkesinam...
Pada dasarnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh PEPC ADK, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
PEPC ADK berkomitmen untuk bertanggungjawab memelihara lingkungan hidup dengan beroperasi secara aman, dan memperhatikan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan pengeboran sumur NGU-1X yang dilakukan oleh Perusahaan di wilayah Desa Nglobo, Kecamatan Jiken pada tahun 2017.
PEPC ADK memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan bentuk kontribusi akan keberadaan Perusahaan kepada seluruh Pemangku Kepentingan. Sebagai Perusahaan yang mengelola sektor hulu minyak dan gas, PEPC ADK berkomitmen untuk...
BERANDA
Tentang Kami Bisnis Kami Hubungan Stake Holder Kegiatan CSR & HSSE Karir
KONTAK KAMI
Patra Jasa Office Tower, lantai 8 Jl. Gatot Subroto, Kav. 32-34 Jakarta 12951 +622152901276